ISTIDLAL
- Istidlal makna aslinya menarik kesimpulan suatu barang dari barang lain. Menurut bahasa Istidlal adalah menuntut atau mencari dalil. Sedangkan menurut istilah adalah mencari, mempergunakan, atau menjadikan dalil bagi sesuatu, menegakkan dalil untuk suatu hokum, baik dalil tersebut berupa nash, ijma, qias ataupun lainnya. Istidlal menurut Al-Syaukani adalah upaya menemukan landasan hokum suatu kasus. Ada lagi yang mendefinisikan Istidlal sebagai metode berdalil dengan berbagai dalil hokum selain Al-Quran dan Al-Sunnah, atau usaha optimal untuk memutuskan perkara yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Baca selebihnya »
Filed under: Hukum | Tinggalkan sebuah Komentar »